Minggu, 30 November 2014

Contoh Kasus Etika dan Bisnis

CONTOH KASUS ETIKA dan BISNIS





SIFA FAUZIAH
16211755
4EA27

UNIVERSITAS GUNADARMA — KALIMALANG
TH.2014/2015

CONTOH KASUS ETIKA dan BISNIS


1.      Contoh Kasus:
Sindonews.com - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) di Bukit Hambalang Deddy Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Korespondensi itu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut Kementerian jika pengajuan dana multiyears untuk proyek itu tidak cair.
Berdasarkan dokumen yang diterima Sindonews Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu Deddy memberitahukan kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan. Dalam surat itu juga Deddy menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun. Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek.

         Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010. Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran, karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. "Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu. Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak.

ANALISIS :
Menurut saya, setidaknya ada beberapa poin penting dalam penyelesaian kasus hambalang. Pertama, KPK harus berfokus untuk mengusut korupsi hambalang tanpa terpengaruh dengan asumsi-asumsi sejumlah pihak yang terafiliasi oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pendalaman juga perlu dilakukan untuk menjerat swasta yang bersinergi dengan oknum kemenpora. Hal ini menjadi penting karena dalam beberapa tahun terakhir, perananan swasta sangat penting guna memuluskan praktek korupsi, namun belum banyak swasta yang mendapatkan hukuman setimpal.
Faktanya, dalam korupsi Wisma Atlet, yang melibatkan sejumlah perusahaan 'bodong' bawah Grup Permai yang dikendalikan oleh Nazaruddin, tidak ada sama sekali hukuman yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Lebih lanjut, belajar dari kasus Wisma Atlet, selama ini penuntut umum tidak mendalami keterkaitan kasus korupsi dengan tindak pidana khusus lain seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Padahal kasus korupsi politik sangat mungkin berlekatan dengan TPPU, yakni digunakan sebagai jalan 'memutar uang' yang akhirnya bertujuan untuk 'menghidupi' mesin politik parpol. Kedua,untuk dapat mengurai hulu sampai hilir kasus korupsi termasuk potensi TPPU, PPATK sebagai otoritas penelusuran transaksi keuangan, diharapkan dapat bersungguhsungguh mendalami aliran dana proyek ini. Kasus ini adalah 'bancakan' aktor kelas kakap sudah barang tentu harus dibuktikan dengan aliran dana kepada pihakpihak tertentu. Pihak yang tentu saja menguntungkan dirinya sendiri dan golongannya.
Akhirnya, kasus korupsi politik semacam ini terus-menerus berulang bahkan diprediksi akan semakin massif dilakukan di tahun 2013. Oleh karena itulah, harapan besar diletakkan ke penegak hukum yang sudah seharusnya sudah memiliki kemampuan untuk mengusut berbagai korupsi politik. Sulit rasanya berharap pada upaya bersih-bersih yang dilakukan oleh parpol, yang hanya sekedar isapan jempol tanpa realisasi nyata. Belum lagi oknum kementerian-kementerian yang 'tidak bisa dikendalikan' oleh Presiden.


2.      Kasus Hak Pekerja :
Masalah kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan dan belom mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan waktu sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli 2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor. Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.


3.     Kasus iklan tidak etis:
Iklan Fren (Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun) 
Persaingan sengit antara para penyedia layanan kartu selurer tampaknya sudah memasuki suatu demensi baru.  Perang tarif dan perang ikon menjadi sesuatu yang lumrah, dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi tujuan peperangan tersebut. Fren, salah satu penyedia layanan kartu seluler beberapa waktu lalu mengeluarkan sebuah iklan yang menampilkan seorang wanita hanya mengenakan daun dan ditemani beberapa pria yang juga hanya mengenakan daun.Setidaknya ada 2 hal di iklan itu yang menjadi bahan perdebatan :
1.      Iklan ini menempatkan seorang wanita muda hanya mengenakan daun, dan ada tiga pria yang juga hanya mengenakan daun di belakangnya. Iklan ini tidak mendidik. Iklan ini jelas termasuk iklan yang mengeksploitasi seksual. Apa salahnya bila wanita dan tiga pria itu mengenakan pakaian yang pantas?
2.      YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga mempermasalahkan slogan dari Fren, “Nelpon Pake Fren Bayarnya Pake Daun”. YLKI berpendapat daun bukan merupakan alat pembayaran yang sah.




4.     Kasus Etika pasar bebas:

KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar